News

Iran Ajukan Gugatan ke Mahkamah Arbitrase Terkait Agresi Militer AS

Teheran (KABARIN) - Iran resmi membawa Amerika Serikat ke jalur hukum internasional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda, terkait dugaan tindakan agresi militer dan pelanggaran kewajiban internasional yang dilakukan Washington terhadap Teheran.

Menurut laporan Kantor Berita Mizan pada Selasa (12/5), permohonan gugatan tersebut diajukan pada periode Februari hingga Maret 2026 dan mencakup sejumlah tuduhan, mulai dari serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, penerapan sanksi ekonomi, hingga ancaman penggunaan kekuatan militer oleh AS.

Langkah hukum ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran AS dalam operasi militer pada Juni 2025. Iran meminta pengadilan arbitrase untuk menghentikan dugaan intervensi AS di dalam negeri Iran serta menuntut kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Dasar hukum yang digunakan Teheran adalah Perjanjian Aljazair 1981, yang sebelumnya membentuk mekanisme penyelesaian sengketa di Pengadilan Klaim Iran–Amerika Serikat di Den Haag.

Gugatan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara kedua negara setelah pada 28 Februari AS dan Israel melancarkan serangan ke wilayah Iran, yang kemudian dibalas oleh Teheran melalui serangan ke Israel serta fasilitas militer AS di Timur Tengah.

Meski sempat disepakati gencatan senjata pada 7 April dan dilanjutkan dengan upaya perundingan di Islamabad, negosiasi tersebut dilaporkan gagal menghasilkan kesepakatan. Di sisi lain, Washington juga mulai memperketat blokade terhadap pelabuhan Iran.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan mereka tetap sama, yakni mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir, meski jalur diplomasi masih terus diupayakan oleh sejumlah mediator internasional.

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: